Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bersama Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 memberikan angin segar yang sangat signifikan bagi para pengusaha mikro dan kecil di seluruh Indonesia, khususnya yang berbentuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Mekanisme Ambang Batas Omzet Rp 500 Juta Tidak Kena Pajak
Untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet bruto di bawah Rp 4,8 Miliar setahun, penghasilan bruto sampai dengan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dalam satu tahun pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh).
📊 Contoh Simulasi Perhitungan:
Jika Toko Online Anda membukukan omzet Rp 70.000.000 setiap bulan:
- Bulan 1 s.d. Bulan 7 (Total Omzet Rp 490 Juta): PPh Final = Rp 0 (Bebas Pajak).
- Bulan 8 (Omzet kumulatif jadi Rp 560 Juta): PPh Final dihitung hanya dari kelebihan di atas Rp 500 juta, yaitu Rp 60 Juta × 0.5% = Rp 300.000.
- Bulan 9 s.d. 12: Dikenakan 0.5% penuh dari omzet per bulan.
Berapa Lama Fasilitas Ini Dapat Digunakan?
Ingat, skema PPh Final 0.5% memiliki batas waktu berlakunya izin tarif:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Maksimal 7 tahun pajak.
- Wajib Pajak Koperasi, CV, atau Firma: Maksimal 4 tahun pajak.
- Wajib Pajak Perseroan Terbatas (PT): Maksimal 3 tahun pajak.
Setelah masa berlaku habis, wajib pajak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan penuh dan menggunakan tarif umum PPh Pasal 17. Konsultasikan transisi pembukuan bisnis Anda bersama tim Akuntan Indonesia .ID agar tidak kaget saat masa berlaku berakhir.